For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 24/2025 · Peraturan OJK No. 24 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:4 November 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePengelolaan Rekening pada Bank Umum
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date-
Publication Date04 November 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6759), Pasal 6 ayat (6).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menstandardisasi pengelolaan rekening pada Bank Umum guna memastikan pelindungan nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan, sejalan dengan penguatan kewenangan OJK pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Bank wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan rekening Nasabah. Rekening Giro dan Tabungan diklasifikasikan menjadi rekening aktif (memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo), rekening tidak aktif (tidak ada aktivitas lebih dari 360 hari), dan rekening dormant (tidak ada aktivitas lebih dari 1800 hari). Bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening yang mencakup pemberitahuan kepada nasabah, informasi klasifikasi rekening, komunikasi nasabah, mekanisme jika nasabah tidak dapat dihubungi, pembebanan biaya administrasi, pencantuman flagging, pemantauan internal, verifikasi pengaktifan kembali, mekanisme penutupan rekening, dan penutupan otomatis rekening bersaldo nihil. Bank dilarang mengenakan biaya administrasi yang mengakibatkan rekening bersaldo negatif. Penerapan manajemen risiko dan prinsip pelindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah juga diwajibkan. Nasabah memiliki kewajiban untuk menjaga rekening tetap aktif, memperbarui informasi diri, memahami perjanjian, memiliki itikad baik, dan memberikan informasi yang akurat. Pengelolaan rekening tidak aktif dan dormant diatur lebih lanjut, termasuk kewajiban bank untuk menyampaikan informasi dan upaya wajar untuk menghubungi nasabah, serta prosedur pengaktifan kembali rekening dormant yang memerlukan customer due diligence. Rekening dormant dikelola hingga 30 tahun dan dananya tidak menjadi milik bank. Pengawasan ketat diterapkan pada rekening tidak aktif dan dormant terkait anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan anti fraud.

1. Rekening Giro dan Tabungan yang teridentifikasi sebagai rekening dormant sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan sebagai rekening aktif. 2. Rekening Giro dan Tabungan yang teridentifikasi sebagai rekening dormant sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan sebagai rekening tidak aktif. 3. Rekening tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan sebagai rekening dormant sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c pada hari ke-1440.

1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan belum memenuhi ketentuan yang dilanggar, Bank dikenai sanksi administratif tambahan berupa larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, larangan melakukan kegiatan usaha baru, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.