Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang untuk Tahun Anggaran 2025. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp3.598.152.636.993,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.763.519.476.414,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal dialokasikan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah direncanakan dengan penerimaan sebesar Rp168.366.839.421,00 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran sebesar Rp3.000.000.000,00 untuk penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.