For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 258 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri F. S. Harjadi

Also known as: Keppres 258/1951 · Keppres No. 258 Tahun 1951 · Keppres Nomor 258 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:17 Desember 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri F. S. Harjadi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date17 Desember 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No.33)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada bekas Menteri Sosial, F.S. Harjadi, yang memiliki masa jabatan selama 7 bulan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951, ia berhak menerima tunjangan sebesar 7% dari Rp. 1500, yaitu Rp. 105 per bulan. Tunjangan ini berlaku mulai Mei 1951 dan akan dihentikan jika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Menteri. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa akan ada perubahan dan perhitungan ulang jika penetapan ini ternyata tidak benar.

(-)

(-)