For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 44/2016 · Permenkumham No. 44 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 44 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2016Publication Date:29 November 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date01 Desember 2016
Publication Date29 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Latar belakangnya adalah bahwa hasil penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia berguna sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan dimanfaatkan bagi pemangku kepentingan. Ketentuan substansial mencakup bentuk penelitian dan pengembangan yang terdiri atas penelitian dan pengembangan di bidang hukum, hak asasi manusia, pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan, dan meta analisis hukum, hak asasi manusia, dan kebijakan. Hasil penelitian dan pengembangan berupa laporan kegiatan, buku, risalah kebijakan, memorandum kebijakan, dan tulisan dalam jurnal. Hasil penelitian wajib dimanfaatkan oleh unit utama di Kementerian Hukum dan HAM dan dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah pusat/daerah dan masyarakat. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri dan pemangku kepentingan melalui surat dinas atau sosialisasi. Hasil penelitian dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan rekomendasi kebijakan. Menteri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan hasil penelitian.

(-)

(-)