For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton

Also known as: Perda Kabupaten Buton 9/2015 · Perda Kabupaten Buton No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:30 November 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date30 November 2015
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 81).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton. Perubahan ini meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait struktur organisasi, tugas, dan susunan bagian-bagian dalam Sekretariat Daerah. Secara khusus, perubahan ini menyesuaikan organisasi dan tata kerja Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, yang semula merupakan bagian yang berdiri sendiri, menjadi unit kerja yang melekat pada salah-satu fungsi bagian/sub bagian pada Sekretariat Daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014. Selain itu, dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Asisten Administrasi Umum. Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Buton dibentuk dan berkedudukan di salah-satu Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten.

1. Bagian Layanan Pengadaan masih dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

(-)