For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SELAWANG SEGANTANG KABUPATEN BANGKA TENGAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 15/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 April 2011Publication Date:18 April 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SELAWANG SEGANTANG KABUPATEN BANGKA TENGAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date18 April 2011
Publication Date18 April 2011
Place of EnactmentKoba

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Selawang Segantang Kabupaten Bangka Tengah dengan tujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integritas nasional, serta menjaga citra positif bangsa. LPPL bersifat independen, netral, dan tidak komersial.

Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL wajib mendapatkan izin dari instansi berwenang. Alat kelengkapan LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas memiliki kewenangan memilih dan mengangkat Dewan Direksi serta menetapkan program umum 5 tahunan. Tugas Dewan Pengawas meliputi pengawasan kinerja Dewan Direksi, pengawasan siaran, menjamin orientasi pada publik, menampung aspirasi masyarakat, dan meminta masukan publik mengenai siaran.

Dewan Direksi memiliki kewenangan menjabarkan program umum, menetapkan kebijakan operasional, menjalin kerjasama, mengangkat dan memberhentikan jabatan di bawahnya, serta mewakili lembaga di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Direksi meliputi menjamin siaran tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran, melayani hak publik akan informasi, mengembangkan seni dan budaya masyarakat, serta menjalin komunikasi yang sehat antar masyarakat.

Isi siaran wajib mengandung informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Siaran dilarang bersifat memfitnah, menghasut, menyesatkan, menonjolkan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, atau mempertentangkan SARA. Bahasa pengantar utama adalah bahasa Indonesia. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan.

(-)

(-)