For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Also known as: Perda Kabupaten Agam 1/2020 · Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 April 2020Publication Date:7 April 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentraman dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Agam
Effective Date07 April 2020
Publication Date07 April 2020
Place of EnactmentLubuk Basung

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten Agam Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Agam. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di masyarakat, menumbuhkan budaya tertib, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggarakan tindakan untuk menjamin ketenteraman dan ketertiban umum, serta menjamin kepastian hukum dalam penegakan hukum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Perda dan Perbup, serta pembinaan PPNS. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan kesadaran masyarakat untuk menghormati hukum, adat, dan tradisi, menetapkan kebijakan yang menjamin ketenteraman dan ketertiban umum, memberikan perlindungan dan rasa aman, serta menyelenggarakan pencegahan pelanggaran.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tertib jalan, jalur hijau, taman, fasilitas umum, danau, sungai, kolam, saluran air, lingkungan, tempat usaha, PKL, sosial, tempat hiburan, dan bulan Ramadhan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban perizinan untuk kegiatan usaha tertentu.
  • Kewajiban menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
  • Larangan melakukan perbuatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, seperti membuang sampah sembarangan, membuat keributan, dan melakukan kegiatan ilegal.
  • Kewajiban pemilik atau pengelola rumah kos untuk membuat data penghuni dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 7.500.000,00. 3. PKL yang melanggar Pasal 26 dan orang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 32 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 33 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 34 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 35 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 41 ayat (1) atau (2) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 7.500.000,00. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00.