Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bangkalan. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, yang ditetapkan setiap tahun dalam APBD. Besaran bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD. Proses pengajuan bantuan keuangan dilakukan melalui permohonan tertulis kepada Kepala Daerah, dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti penetapan perolehan kursi dan suara, susunan kepengurusan partai, rekening kas umum partai, NPWP, rencana penggunaan dana, dan laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya. Kepala Daerah membentuk tim verifikasi untuk memeriksa keabsahan persyaratan. Dana bantuan keuangan digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, partisipasi politik, serta administrasi umum, pemeliharaan arsip, dan peralatan kantor. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.