Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanganan Tuna Susila bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Latar belakangnya adalah perkembangan masalah sosial tuna susila yang tidak sesuai dengan norma agama, hukum, dan kehidupan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi Tuna Susila:** Seseorang yang melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan.
2. **Kriteria Tuna Susila:** Melakukan praktek ketunasusilaan hubungan seks di luar nikah, baik antar jenis kelamin maupun sesama jenis kelamin, dilakukan sendiri maupun melalui perantara, menerima imbalan, dan dilakukan di tempat umum maupun tempat tertentu.
3. **Upaya Penanganan:** Meliputi upaya preventif (penyuluhan, informasi, bimbingan, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, peningkatan kesehatan), represif (penertiban, penjangkauan, pembinaan di rumah singgah, rujukan), rehabilitasi sosial (pelayanan rehabilitasi fisik, mental, dan sosial), dan reintegrasi sosial (bimbingan resosialisasi, pemulangan, pembinaan lanjut).
4. **Satuan Tugas:** Pembentukan satuan tugas untuk penanganan tuna susila yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah daerah, kepolisian, kementerian agama, dan lembaga kesejahteraan sosial.
5. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam mencegah praktek tuna susila, melaporkan keberadaan tuna susila, memberikan dukungan dalam pelayanan kesejahteraan sosial, dan melaksanakan upaya penjangkauan.
6. **Larangan:** Melakukan praktek ketunasusilaan, menjadi mucikari, memperalat orang lain untuk praktek ketunasusilaan, menyediakan tempat untuk praktek ketunasusilaan, menggunakan jasa tuna susila, dan melindungi pelaku atau mucikari.