on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1949 tentang Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia
Also known as: UU 7/1949 · UU No. 7 Tahun 1949 · UU Nomor 7 Tahun 1949
Undang-Undang ini mengatur tentang penunjukan pemangku sementara jabatan Presiden Republik Indonesia apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Dalam situasi tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjalankan kewajiban jabatan Presiden sampai ada ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian pemangku jabatan Presiden. Jika Ketua DPR tidak dapat menjalankan kewajiban tersebut, maka kewajiban itu akan digantikan oleh Wakil Ketua DPR.