Peraturan Menteri ini menetapkan penugasan kepada Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pasar yang bersih, sehat, higienis, aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman; meningkatkan kesempatan berusaha; meningkatkan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat; meningkatkan omzet pedagang Pasar Rakyat; meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah; menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; menjaga kestabilan harga; dan mendorong kelancaran arus barang.
Bupati/Wali Kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan ini, baik secara fisik maupun administratif, dan tidak dapat memindahtugaskan kegiatan ini kepada pihak lain. Bupati/Wali Kota juga wajib menetapkan pejabat pengelola keuangan kegiatan, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya hingga selesai dalam satu tahun anggaran, melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan, melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri melalui laman yang ditentukan, serta menjaga dan memelihara hasil kegiatan pembangunan setelah selesai. Sebelum melaksanakan kegiatan, Bupati/Wali Kota harus menandatangani pakta integritas.