For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Also known as: Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat 23/2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat No. 23 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 November 2025Publication Date:10 November 2025
PerpajakanHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTata Cara Pemungutan Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date10 November 2025
Publication Date10 November 2025
Place of EnactmentPiru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sebagai dasar hukum pelaksanaan).

Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara pemungutan pajak daerah secara komprehensif di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengelola pendapatan daerah, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak. Subjek pajak yang diatur mencakup orang pribadi maupun badan yang memiliki kewajiban perpajakan daerah. Peraturan ini menetapkan prosedur pendaftaran bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta kewajiban pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Selain itu, diatur pula mekanisme penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta sistem pemungutan pajak untuk jenis pajak lainnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak membayar atau menyetor pajak tepat waktu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. 2. Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPTPD yang mengakibatkan pajak menjadi lebih besar dikenai sanksi administratif berupa bunga 1% per bulan atas jumlah yang kurang dibayar. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian SPTPD dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.