Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tata cara pemungutan pajak daerah secara komprehensif di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengelola pendapatan daerah, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, hingga penagihan pajak. Subjek pajak yang diatur mencakup orang pribadi maupun badan yang memiliki kewajiban perpajakan daerah. Peraturan ini menetapkan prosedur pendaftaran bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta kewajiban pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Selain itu, diatur pula mekanisme penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta sistem pemungutan pajak untuk jenis pajak lainnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.