on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 11/2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, yang mana rancangan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati.
APBD Tahun Anggaran 2020 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.301.337.928.757,38, belanja daerah sebesar Rp. 2.489.645.713.541,43, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (188.307.784.784,05). Defisit ini kemudian ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 188.307.784.784,05 dan tidak ada pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 188.307.784.784,05.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan, dan sumbangan pihak ketiga.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD.