on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 17/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan daya saing Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal melalui peningkatan besaran modal dasar perusahaan, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Daerah, Modal Daerah, Modal Dasar, dan penambahan definisi Penasihat Investasi. Modal dasar PD Farmasi ditetapkan sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah). Penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah yang telah disetor kepada PD Farmasi sampai dengan Desember 2017 adalah sebesar Rp 1.811.520.000,00 (satu milyar delapan ratus sebelas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah). Kekurangan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PD Farmasi untuk pemenuhan modal dasar sampai dengan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.188.480.000,00 (dua milyar seratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Kekurangan penyertaan modal ini akan dianggarkan secara bertahap melalui mekanisme pembahasan APBD, dengan perincian tahunan yang telah ditetapkan.
Pemenuhan penyertaan modal dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah dan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah, yang dilakukan oleh penasihat investasi Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Bupati. Analisis investasi ini menjadi dasar penganggaran dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD, atau Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD.