Peraturan Badan ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA) melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018.
Ketentuan Substansial:
- Kriteria PNS yang dapat diangkat:
- Pejabat pelaksana yang menjalankan tugas di bidang JFA di lingkungan APIP.
- Pejabat pelaksana yang menjalankan tugas sesuai formasi JFA dan telah naik pangkat.
- Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di lingkungan APIP yang memiliki kesesuaian dengan bidang tugas JFA.
- PNS yang dibebaskan sementara dari JFA karena tidak dapat memenuhi angka kredit.
- Jenjang Jabatan:
- Auditor Terampil (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia).
- Auditor Ahli (Pertama, Muda, Madya).
- Persyaratan Pengangkatan:
- Auditor Terampil: Diploma III, pangkat minimal Pengatur II/c, pengalaman 2 tahun di bidang JFA, lulus uji kompetensi, nilai prestasi kerja baik, usia maksimal 56 tahun, tidak pernah diberhentikan dari JFA.
- Auditor Ahli: Diploma IV/S1, pangkat minimal Penata Muda III/a, pengalaman 2 tahun di bidang JFA, lulus uji kompetensi, nilai prestasi kerja baik, usia maksimal 56 tahun (Auditor Pertama/Muda) atau 58 tahun (Auditor Madya), tidak pernah diberhentikan dari JFA.
- Tata Cara Pengangkatan:
- Penyusunan kebutuhan JFA dan peta jabatan oleh Instansi Pemerintah.
- Penyampaian usulan penyesuaian/inpassing kepada BPKP.
- Verifikasi dan validasi dokumen usulan oleh BPKP.
- Penetapan peserta uji kompetensi oleh BPKP.
- Pelaksanaan uji kompetensi oleh BPKP.
- Penetapan rekomendasi pengangkatan dalam JFA oleh BPKP.
- Pengangkatan dalam JFA oleh PPK.
- Pelaporan pelaksanaan pengangkatan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kenaikan pangkat dan jabatan setelah penyesuaian/inpassing.