For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang

Also known as: Perda Kabupaten Batang 6/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2011Publication Date:22 Juni 2011
Perlindungan Keluarga & AnakOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date22 Juni 2011
Publication Date22 Juni 2011
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pemberantasan Tuna Susila di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran bertujuan untuk mewujudkan ketertiban masyarakat melalui jaminan kepastian hukum dengan memberantas pelacuran di wilayah Kabupaten Batang. Peraturan ini melarang setiap orang untuk: - Membujuk, merayu, mempengaruhi, memikat, mengajak, atau memaksa orang lain melakukan pelacuran. - Mendirikan, mengusahakan, atau menyediakan tempat atau orang untuk pelacuran. - Melakukan perbuatan pelacuran. - Melakukan perbuatan cabul yang mengarah pada hubungan seksual di tempat umum. - Mendatangi tempat yang diduga sebagai tempat pelacuran, kecuali bagi penghuni tetap, petugas dinas, atau keluarga. Bupati berwenang menutup dan menyegel tempat yang digunakan sebagai tempat pelacuran. Bupati atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah berwenang melakukan razia terhadap tempat yang diduga sebagai tempat pelacuran, orang yang diduga sebagai pelacur, orang yang melakukan perbuatan cabul di tempat umum, dan orang yang melakukan perzinahan di tempat umum. Pengusaha atau pemilik tempat pelacuran yang sudah disegel dilarang menerima tamu, kecuali untuk kepentingan dinas atau keluarga. Masyarakat berkewajiban melaporkan tempat yang digunakan untuk pelacuran dan akan diberikan perlindungan. Pemerintah daerah melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pembinaan melalui rehabilitasi sosial bagi pelaku pelacuran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, Pasal 13 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda antara Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 50.000.000,- 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dapat dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.