Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam kegiatan mendirikan bangunan, menjamin ketertiban, keselamatan, kesehatan, serta keselarasan dengan lingkungan. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan IMB dan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan IMB.
Objek retribusi adalah pemberian IMB, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan tata ruang. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan IMB. Retribusi IMB termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan fungsi, klasifikasi, luas, dan lokasi bangunan. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada fungsi bangunan (hunian, usaha, keagamaan, sosial dan budaya, atau ganda), klasifikasi (milik perorangan atau badan), dan lokasi (jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan, rel, atau saluran irigasi).