For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 8/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2011Publication Date:27 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date27 Juni 2011
Publication Date27 Juni 2011
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam kegiatan mendirikan bangunan, menjamin ketertiban, keselamatan, kesehatan, serta keselarasan dengan lingkungan. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan IMB dan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan IMB. Objek retribusi adalah pemberian IMB, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis bangunan dan tata ruang. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan IMB. Retribusi IMB termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa IMB diukur berdasarkan fungsi, klasifikasi, luas, dan lokasi bangunan. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada fungsi bangunan (hunian, usaha, keagamaan, sosial dan budaya, atau ganda), klasifikasi (milik perorangan atau badan), dan lokasi (jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan, rel, atau saluran irigasi).

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar.