For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 7/2005 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 November 2005Publication Date:18 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date18 November 2005
Publication Date18 November 2005
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jepara, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui pengelolaan usaha di bidang pertambangan dan energi.

Peraturan ini mengatur jenis usaha pertambangan umum, minyak, dan gas bumi yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan untuk pertambangan umum, serta pengusahaan SPBU, pemasaran bahan bakar khusus, pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas, dan usaha jasa penunjang untuk minyak dan gas bumi. Setiap pendirian usaha pertambangan umum, minyak, dan gas bumi wajib memperoleh izin dari Bupati.

Retribusi dikenakan atas pemberian izin usaha pertambangan umum, minyak, dan gas bumi kepada orang pribadi atau badan. Besarnya tarif retribusi untuk pertambangan umum dihitung berdasarkan indeks luas areal, indeks peralatan yang digunakan, indeks jenis bahan galian, indeks jenis perizinan, dan indeks jangka waktu izin. Sementara itu, tarif retribusi untuk minyak dan gas bumi ditetapkan berdasarkan jenis izin yang diberikan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

1. Surat Izin yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya peraturan daerah ini masih berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Setiap pemegang izin yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum berlakunya peraturan daerah ini, harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah ini. 3. Setiap orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini yang telah melakukan kegiatan usaha dan belum memiliki izin, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya peraturan daerah ini harus mengajukan permohonan izin berdasarkan peraturan daerah ini ;

Wajib Retribusi Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Daerah yang terhutang.