For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1997

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Kualitas Anak

Also known as: Inpres 3/1997 · Inpres No. 3 Tahun 1997 · Inpres Nomor 3 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 1997Publication Date:12 Februari 1997
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenyelenggaraan Pembinaan Kualitas Anak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 1997
Publication Date12 Februari 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1997 bertujuan untuk meningkatkan pembinaan kualitas anak dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang tahap kedua. Kebijakan ini menekankan pentingnya koordinasi antara orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam pembinaan anak. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertanggung jawab mengkoordinasikan kebijakan dan program secara nasional. Menteri Negara Kependudukan/Kepala BKKBN mengkoordinasikan pelaksanaan program, termasuk penyusunan pedoman, evaluasi, dan pelaporan. Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dan petunjuk kepada pemerintah daerah. Menteri Agama, Kesehatan, Sosial, dan Pendidikan menyusun program terkait keimanan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pendidikan. Gubernur dan Bupati/Walikotamadya bertanggung jawab atas pembinaan di daerah masing-masing.

(-)

(-)