For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya Di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 14/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2006Publication Date:10 Oktober 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya Di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date16 Oktober 2006
Publication Date10 Oktober 2006
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan/atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2000 Seri D No.7) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2004 Seri E No.1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan perangkat desa lainnya di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Persyaratan calon perangkat desa lainnya, termasuk syarat umum (bertakwa, taat Pancasila, berkelakuan baik, dll.), usia (minimal 20 tahun, maksimal 40 atau 50 tahun untuk jabatan tertentu), pendidikan (minimal SLTP atau SD jika tidak ada yang memenuhi syarat SLTP), dan persyaratan khusus untuk PNS, TNI, POLRI, anggota BPD, dan hubungan keluarga dengan Kepala Desa.
  2. Mekanisme pengangkatan perangkat desa lainnya, yang dapat dilakukan melalui pemilihan atau seleksi, yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
  3. Pembentukan P5D (Panitia Pelaksana Pencalonan, Pemilihan dan/atau Pengangkatan Perangkat Desa) oleh BPD, yang bertugas melaksanakan proses pemilihan atau pengangkatan perangkat desa.
  4. Tata cara penetapan balon (bakal calon) dan calon perangkat desa lainnya, termasuk proses penjaringan dan penyaringan.
  5. Pendaftaran pemilih, dengan syarat-syarat tertentu (terdaftar sebagai penduduk, berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak dicabut hak pilihnya).
  6. Pemilihan perangkat desa lainnya, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  7. Biaya pengisian perangkat desa lainnya, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan swadaya dari pelamar.
  8. Pengangkatan dan pelantikan perangkat desa lainnya oleh Kepala Desa.
  9. Masa jabatan perangkat desa lainnya, yaitu 20 tahun atau berusia setinggi-tingginya 60 tahun.
  10. Kedudukan keuangan perangkat desa lainnya, yang diatur dengan Peraturan Daerah.
  11. Uraian tugas perangkat desa lainnya, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  12. Larangan bagi perangkat desa lainnya, seperti bertempat tinggal di luar wilayah kerja, melanggar adat istiadat, melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menyalahgunakan jabatan, dll.
  13. Disiplin perangkat desa lainnya, termasuk hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) dan pemberhentian sementara.
  14. Tindakan penyidikan terhadap perangkat desa lainnya, yang dilaksanakan dengan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Desa, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau diduga melakukan tindak pidana berat.
  15. Pengendalian, pengawasan, dan monitoring oleh Camat dan pejabat Pemerintah Daerah.

1. Perangkat desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya atau sampai dengan batas usia pada waktu pengangkatan.

1. Perangkat Desa lainnya yang melalaikan tugasnya sehingga dapat merugikan keuangan negara dan keuangan Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat, atau melakukan perbuatan melawan hukum dan atau norma-norma yang hidup dan berkembang di Desa meskipun yang bersangkutan dikenakan tindakan hukuman sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa hukuman disiplin.