For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 5/2024 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2024Publication Date:14 Agustus 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date14 Agustus 2024
Publication Date14 Agustus 2024
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan serta keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dan pengelolaan PSU perumahan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni, dengan memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU perumahan, yang didasarkan pada rencana tata ruang wilayah, asas penyerahan PSU, dan Rencana Tapak yang telah disahkan. Pemerintah Daerah berwenang memelihara, mengembangkan, menggunakan, memanfaatkan, mencatat, dan mengubah PSU perumahan menjadi aset daerah, serta mengawasi keberadaannya. Bupati dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan PSU kepada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pengembang wajib menyediakan PSU berdasarkan Rencana Tapak yang telah disetujui, dengan proporsi minimal 30% untuk Perumahan Tidak Bersusun dan 50% untuk Rumah Susun (Rusun) dari luas lahan yang dikembangkan. PSU meliputi jaringan jalan, drainase, penyediaan air minum (bukan PDAM), sanitasi, tempat pembuangan sampah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), sarana umum, dan jaringan listrik (bukan PT. PLN). Pengembang juga diharuskan menyediakan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) minimal 2% dari luas lahan perumahan, atau menyediakan dana pengganti jika tidak dapat menyediakan lahan TPU di lokasi perumahan.

Proses penyerahan PSU yang belum selesai pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, maka mekanisme penyerahan dan tata cara penyerahan PSU berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap Pengembang yang melanggar ketentuan kewajiban menyerahkan PSU dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan perizinan berusaha; dan denda administratif.