For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 3/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 April 2014Publication Date:7 April 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date07 April 2014
Publication Date07 April 2014
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, menjamin keamanan dan keselamatan penghuni bangunan serta lingkungannya, dan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib sesuai dengan fungsinya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan (gedung dan bukan gedung), persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan mencakup keselamatan konstruksi, proteksi kebakaran, instalasi listrik, proteksi petir, kesehatan (jaringan air bersih, air hujan, air kotor, tempat sampah, penghawaan, pencahayaan), dan kemudahan aksesibilitas.

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pengawasan, dan pembongkaran. Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan oleh pemerintah daerah, serta pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Sanksi administratif dan pidana diberlakukan bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan dan telah memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah/Surat Keputusan Bupati terdahulu sebelum Perda tentang Bangunan Gedung ini, dianggap telah memiliki IMB menurut Perda tentang Bangunan Gedung. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Perda tentang Bangunan Gedung ini berlaku, dan belum memiliki IMB dalam tempo 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Perda tentang Bangunan Gedung ini diwajibkan memiliki IMB sebagaimana diatur dalam Perda IMB Kabupaten dengan menyesuaikan syarat-syarat yang tercantum dalam Perda tentang Bangunan Gedung. 3. IMB sebagimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang lokasi bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukamara. 4. Permohonan IMB yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan Perda Bangunan Gedung ini.

1. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, dan perintah pembongkaran. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 20% dari nilai bangunan, tergantung pada akibat yang ditimbulkan (kerugian harta benda, cacat seumur hidup, atau kehilangan nyawa).