on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 3/2014 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, menjamin keamanan dan keselamatan penghuni bangunan serta lingkungannya, dan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib sesuai dengan fungsinya.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan (gedung dan bukan gedung), persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan meliputi peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan mencakup keselamatan konstruksi, proteksi kebakaran, instalasi listrik, proteksi petir, kesehatan (jaringan air bersih, air hujan, air kotor, tempat sampah, penghawaan, pencahayaan), dan kemudahan aksesibilitas.
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pengawasan, dan pembongkaran. Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan oleh pemerintah daerah, serta pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Sanksi administratif dan pidana diberlakukan bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini.