Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai bertujuan untuk mengatur pengelolaan sungai sebagai sumber air dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Pengaturan ini meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan pengendalian sungai, termasuk danau dan waduk.
Negara menguasai sungai, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah melalui Menteri yang berwenang. Menteri menetapkan garis sempadan sungai, pengaturan daerah manfaat sungai dan penguasaan sungai, serta pengaturan bekas sungai. Pengelolaan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan oleh Menteri, sementara pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri.
Perencanaan pembinaan sungai diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan kesatuan wilayah sungai, meliputi inventarisasi, registrasi, pengamatan, evaluasi, dan koordinasi rencana. Pembangunan bangunan sungai untuk kesejahteraan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara, sementara pembangunan oleh pihak lain memerlukan izin. Eksploitasi dan pemeliharaan sungai dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara, atau oleh pihak yang membangunnya. Pengusahaan sungai untuk kesejahteraan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah melalui badan usaha milik Negara, atau oleh pihak lain dengan izin.
Peraturan ini juga mengatur pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan waduk, penanggulangan bahaya banjir, serta pengamanan sungai dan bangunan sungai. Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelestarian sungai, dan terdapat larangan mengubah aliran sungai tanpa izin, mendirikan bangunan tanpa izin, membuang limbah ke sungai, serta mengambil air sungai tanpa izin. Pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan sungai ditanggung oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara, atau oleh pihak yang bersangkutan. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat yang berwenang dan Gubernur Kepala Daerah.