Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kebutuhan air minum di Kabupaten Kudus dan meningkatkan kinerja PDAM dalam melayani masyarakat. Tujuan PDAM adalah menyediakan air minum yang memenuhi syarat kesehatan dengan pelayanan prima dan menunjang program pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembentukan dan Bentuk Hukum:** PDAM dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah yang baru ini dan berbentuk Perusahaan Daerah.
2. **Modal:** Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyard rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
3. **Direksi:** Mengatur persyaratan, pengangkatan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Direksi PDAM. Direksi berjumlah 3 orang, terdiri dari Direktur Utama dan 2 Direktur. Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali 1 kali masa jabatan.
4. **Badan Pengawas:** Mengatur persyaratan, pengangkatan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Badan Pengawas PDAM. Badan Pengawas berjumlah 3 orang dan diangkat oleh Bupati untuk masa jabatan 3 tahun.
5. **Pegawai:** Mengatur persyaratan, pengangkatan, pangkat, golongan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai PDAM.
6. **Hak dan Penghasilan:** Mengatur hak-hak Direksi dan Pegawai, termasuk gaji, tunjangan, cuti, dan jasa produksi.
7. **Pengelolaan Keuangan:** Mengatur penetapan dan penggunaan laba bersih PDAM.
8. **Pengelolaan Barang Daerah:** Mengatur pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan perubahan status hukum barang daerah yang dipisahkan.
9. **Kerjasama:** Mengatur kerjasama PDAM dengan pihak ketiga.
10. **Tarif:** Tarif air minum dan beban tetap ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi dan persetujuan Badan Pengawas.