For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kota Ambon 16/2017 · Perda Kota Ambon No. 16 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 November 2017Publication Date:28 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date28 November 2017
Publication Date28 November 2017
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2017 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Perubahan meliputi struktur retribusi berdasarkan jenis dan tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8, dengan penambahan kategori PT.CV. FA. UD dan perubahan harga satuan retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 22 Ayat (3) yang menyatakan bahwa denda merupakan penerimaan negara.

(-)

(-)