on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk memastikan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilakukan secara profesional, berkualitas, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah untuk mendapatkan CPNS yang kompeten dan bertanggung jawab melalui sistem pengadaan yang baik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, Tim Pelaksana Pengadaan CPNS, dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Ruang lingkupnya meliputi penerimaan hingga pengangkatan CPNS sesuai formasi yang ditetapkan. Proses pengadaan harus obyektif, transparan, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, tidak diskriminatif, tidak dipungut biaya, efektif, dan efisien. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengikuti prosedur seleksi dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.