For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan ibu dan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 11/2023 · Perda Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2023Publication Date:24 Desember 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesehatan ibu dan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date24 Desember 2023
Publication Date24 Desember 2023
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Balita (Kibbla) Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencapai target penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Balita melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sistem rujukan yang kuat, serta perbaikan kualitas data. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa bertanggung jawab merumuskan kebijakan, menyelenggarakan upaya kesehatan ibu dan anak, menyediakan akses pelayanan kesehatan, memperkuat sistem rujukan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini mengatur hak-hak ibu, bayi baru lahir, bayi, anak balita, anak prasekolah, anak usia sekolah, remaja, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan. Pelayanan kesehatan ibu meliputi masa sebelum hamil, kehamilan, persalinan, pasca persalinan, keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir meliputi pelayanan neonatal esensial, skrining, dan edukasi. Pelayanan kesehatan bayi, anak balita, dan pra sekolah meliputi pemberian ASI eksklusif, makanan pendamping ASI, imunisasi, vitamin A, pengasuhan positif, serta pemantauan pertumbuhan dan perkembangan. Pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja meliputi skrining kesehatan, kesehatan reproduksi, dan kesehatan jiwa. Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang sesuai. Peran serta pemangku kepentingan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui koordinasi, sosialisasi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemantauan dan evaluasi.

(-)

(-)