For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 10/2018 · Permenkop UKM No. 10 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2018Publication Date:6 Juli 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date09 Juli 2018
Publication Date06 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 824)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perubahan tersebut menambahkan dua ayat baru, yaitu ayat (4) dan ayat (5), yang mengatur mengenai penunjukan pelaksana tugas sementara jika jabatan Pejabat Pengelola kosong, hingga ditetapkannya Pejabat Pengelola definitif. Pelaksana tugas sementara berwenang melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)