on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daeraha Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto
Also known as: Perda Kota Sawahlunto 3/2018 · Perda Kota Sawahlunto No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto dalam melayani ketersediaan air minum bagi masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penguatan permodalan terhadap PDAM Kota Sawahlunto.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010. Perubahan tersebut mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM. Sampai dengan tahun 2017, penyertaan modal sejumlah Rp.19.369.647.539,-. Selanjutnya, selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, dianggarkan maksimal sebesar Rp. 15.000.000.000,00, dengan rincian pada tahun 2018 dianggarkan Rp. 1.500.000.000,00 sebagai dana talangan program hibah air minum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 dianggarkan maksimal sebesar Rp. 13.500.000.000,00. Pencairan dana disesuaikan dengan program dan kebutuhan PDAM dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Besarnya tambahan penyertaan modal dapat dilaksanakan setiap tahun dan ditetapkan lebih lanjut dalam APBD tahun bersangkutan.