For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Also known as: Permendikbudriset 36/2024 · Permendikbudriset No. 36 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 36 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2024Publication Date:25 Juli 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 113). 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 270). 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 116).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik untuk museum dan taman budaya yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah untuk mendukung pemajuan kebudayaan, pembelajaran berkualitas, dan manajemen talenta nasional di bidang seni budaya. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penerima BOP: Museum dan Taman Budaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah, distandardisasi oleh Kementerian, memiliki program kegiatan, dan memiliki surat pernyataan kesanggupan penyediaan anggaran. 2. Pengalokasian Dana: Menteri melakukan penghitungan alokasi berdasarkan tipe Museum dan Taman Budaya. 3. Penyaluran Dana: Dilakukan melalui dua tahap setelah persetujuan rencana kerja anggaran dan laporan realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya. 4. Penggunaan Dana: BOP Museum digunakan untuk pengelolaan koleksi, program publik, dan pemeliharaan sarana prasarana. BOP Taman Budaya digunakan untuk program publik, pemeliharaan sarana prasarana, dan langganan daya dan jasa. Penggunaan dana harus sesuai dengan rencana yang disetujui. 5. Pelaksanaan dan Pelaporan: Pelaksanaan dilakukan oleh tim pelaksana yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi dan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. 6. Pemantauan dan Evaluasi: Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan alokasi tahun berikutnya.

1. Penerima BOP Museum dan BOP Taman Budaya Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap dapat menggunakan BOP Museum dan BOP Taman Budaya Tahun Anggaran 2024.

(-)