For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 1/2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2019Publication Date:8 Januari 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Effective Date08 Januari 2019
Publication Date08 Januari 2019
Place of EnactmentRengat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis Pemilihan:** Pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan Kepala Desa antar waktu. 2. **Panitia Pemilihan:** Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Tim Fasilitasi Kecamatan dengan tugas dan wewenang masing-masing. 3. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 4. **Persyaratan Calon:** Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa, termasuk persyaratan administrasi dan izin dari pejabat yang berwenang (bagi PNS, pegawai BUMN/BUMD, dll.). 5. **Kampanye:** Tata cara pelaksanaan kampanye, larangan, dan sanksi. 6. **Pemungutan dan Penghitungan Suara:** Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penyelesaian laporan pelanggaran. 7. **Penetapan:** Pelaporan hasil pemilihan, pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih. 8. **Pemilihan Antar Waktu:** Tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa. 9. **Penjabat Kepala Desa:** Pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Kepala Desa. 10. **Biaya Pemilihan:** Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDes.

(-)

1. Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. 2. Calon Kepala Desa yang melakukan kampanye dalam masa tenang dikenai sanksi yang diatur dalam tata tertib pemilihan.