on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
Also known as: Perda Kota Baubau 4/2011 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2011 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Satpol PP dibentuk sebagai bagian perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Satpol PP memiliki fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan pelanggaran Perda dan Peraturan Walikota, melakukan penyelidikan, dan tindakan administratif.
Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kesamaptaan, Bidang Perlindungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban secara ex officio.
Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan pengangkatan menjadi Polisi Pamong Praja, pakaian dinas, perlengkapan operasional, administrasi, dan pembiayaan Satpol PP.