For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset

Also known as: PP 77/2009 · PP No. 77 Tahun 2009 · PP Nomor 77 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2009Publication Date:28 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2009
Publication Date28 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. Penambahan modal ini diatur dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar satu triliun rupiah. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)