For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 14/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:27 Juni 2011
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date27 Juni 2011
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, susunan dan tugas tim pengawas pemilihan kepala desa, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa, persyaratan administrasi pencalonan, ketentuan mengenai pemungutan suara, serta ketentuan terkait pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Kepala Desa, cuti Kepala Desa, serta persyaratan bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau anggota legislatif. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBDesa dan APBD, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan.

(-)

(-)