Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendorong Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya agar dapat bersaing dan berkembang, mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan daya saing, mendukung upaya perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk, serta meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya dalam membantu pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial mencakup sumber dana penyertaan modal yang berasal dari APBD dan sumber lain yang sah, serta status modal yang diserahkan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Peraturan ini juga menetapkan jumlah penyertaan modal kepada berbagai Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya hingga 31 Desember 2013, serta tambahan penyertaan modal yang akan diberikan pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019. Realisasi penambahan penyertaan modal mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan hasil kinerja serta perkembangan usaha perusahaan. Penambahan penyertaan modal yang belum direncanakan dapat dilakukan dengan pertimbangan khusus seperti memenuhi ketentuan peraturan perundangan, hasil RUPS, penyelamatan perusahaan, prospek bisnis yang baik, dan pemenuhan ketentuan modal dasar.