on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Also known as: Peraturan BI 12/2024 · Peraturan BI No. 12 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup Perolehan Data dan Informasi, Pemrosesan Data dan Informasi, dan Diseminasi Data dan Informasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Hal ini didasari oleh kebutuhan akan data dan informasi yang berkualitas untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia yang efektif, kredibel, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
Kebijakan prinsipil dan strategis dalam kebijakan Data dan Informasi ditetapkan oleh Dewan Gubernur. Bank Indonesia juga dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan kegiatan Perolehan, Pemrosesan, dan/atau Diseminasi Data dan Informasi.