Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang daerah yang tertib untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang daerah dan memantapkan administrasi pengelolaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi barang milik daerah dan asas-asas pengelolaannya (fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, kepastian nilai).
- Pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati, Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan dan Umum, Kepala SKPD, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, beserta kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD berdasarkan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
- Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, serta dilakukan oleh panitia pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.
- Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah, termasuk penerimaan barang dari pihak ketiga dan kewajiban pelaporan stok barang.
- Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan statusnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, serta kewajiban penyerahan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan.
- Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
- Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, termasuk pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
- Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang milik daerah.
- Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan pengelolaan barang milik daerah dan tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah yang tidak sesuai ketentuan.