on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Doha, Qatar
Also known as: Keppres 33/1997 · Keppres No. 33 Tahun 1997 · Keppres Nomor 33 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerja sama antara Indonesia dan Qatar dengan membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Doha, Qatar, yang berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia. Wilayah kerja Kedutaan Besar ini meliputi seluruh wilayah negara Qatar. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Kedutaan Besar ini diatur oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar ini juga ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.