For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1948 tentang Jawatan Listrik Diadakan Dalam Pengawasan Angkatan Perang

Also known as: PP 28/1948 · PP No. 28 Tahun 1948 · PP Nomor 28 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:27 September 1948Publication Date:27 September 1948
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJawatan Listrik Diadakan Dalam Pengawasan Angkatan Perang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 September 1948
Publication Date27 September 1948
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1948 tentang Jawatan Listrik diadakan dalam Pengawasan Angkatan Perang (Militarisatie Jawatan Listrik dan Gas).
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Dalam teks ini, peraturan diposisikan sebagai peraturan baru yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 1948 (pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya). Tidak terdapat pernyataan dalam naskah bahwa peraturan ini sekadar perubahan terhadap peraturan sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Teks peraturan tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa ia mengganti peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen ini sendiri, tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa Peraturan Pemerintah ini menggantikan peraturan tertentu yang terdahulu.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada ketentuan dalam naskah yang menyatakan pengubahan (amendemen) terhadap peraturan yang sudah ada. Peraturan diposisikan sebagai langkah khusus yang diambil dalam keadaan bahaya sesuai rujukan UU No. 30/1948.

  • Status Berlaku:

    Peraturan ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 21 September 1948 (Pasal 1 dan Pasal 6) dan ditetapkan pada tanggal 27 September 1948. Dalam teks tidak ada ketentuan pembatalan atau masa berlaku terbatas; oleh karena itu, secara teks dokumen berlaku sejak tanggal tersebut sampai apabila ada peraturan berikutnya yang mencabut atau menggantinya.

  • Dasar Hukum:

    Peraturan ini diberlakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 1948 (pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya) yang disebutkan dalam bagian 'Mengingat'.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dibuat untuk kepentingan keamanan dan pertahanan pada masa keadaan bahaya, yaitu dengan menempatkan Jawatan Listrik dan Gas di bawah pengawasan Angkatan Perang. Latar belakang hukum adalah kewenangan khusus Presiden berdasarkan UU No. 30 Tahun 1948.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • Pegawai Jawatan diwajibkan tetap bekerja dan tunduk pada disiplin serta hukum ketentaraan (Pasal 3).
    • Pimpinan dan pegawai serta alat‑alat Jawatan tetap berada di bawah kekuasaan Menteri Pekerjaan Umum dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari‑hari; artinya tugas administrasi dan operasional teknis tetap merupakan wewenang sipil (Pasal 2).
    • Pemimpin kesatuan tentara yang ditempatkan di unit Jawatan berhak memberi perintah dan mengawasi segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan, dengan ketentuan tidak langsung mencampuri pekerjaan jawatan sehari‑hari (Pasal 4).
    • Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Pekerjaan Umum diberi kewenangan untuk menetapkan aturan dan instruksi pelaksanaan (Pasal 5).
  • Prinsip‑Prinsip Utama
    • Prinsip keseimbangan kewenangan: pemisahan peran antara pengawasan keamanan/pertahanan oleh militer dan pelaksanaan teknis operasional oleh otoritas sipil.
    • Prinsip prioritas keamanan: dalam keadaan bahaya, aspek keamanan dan pertahanan dapat memerlukan pengawasan militer terhadap layanan energi penting.
    • Prinsip kontinuitas layanan: pegawai diwajibkan tetap bekerja agar layanan listrik dan gas tetap berjalan.
    • Prinsip kepatuhan terhadap ketentuan militer untuk aspek keamanan yang relevan.
  • Mekanisme dan Prosedur
    • Pelaksanaan pengawasan militer dilakukan melalui penempatan pemimpin kesatuan tentara di bagian/kantor/gardu/induk yang dianggap perlu (Pasal 4).
    • Pemimpin kesatuan tentara dapat memerintahkan dan mengawasi hal‑hal yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan, namun dilarang secara langsung mencampuri pekerjaan teknis Jawatan sehari‑hari (Pasal 4).
    • Peraturan pelaksanaan, instruksi dan ketentuan teknis lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Pekerjaan Umum (Pasal 5), sehingga prosedur operasional rinci akan ditentukan melalui peraturan pelaksana yang terpisah.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 21 September 1948 (Pasal 1 dan Pasal 6). Penetapan formal dilakukan pada 27 September 1948.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Pimpinan dan pegawai Jawatan yang sudah ada tetap melanjutkan tugas dan kedudukan organisasionalnya di bawah kekuasaan Menteri Pekerjaan Umum untuk urusan sehari‑hari (Pasal 2). Namun, status pegawai berubah dalam aspek disiplin dan hukum karena mereka menjadi tunduk pada disiplin hukum ketentaraan (Pasal 3).

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Teks peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian eksplisit bagi organisasi atau pegawai. Penyesuaian operasional dan tata kerja lebih lanjut diatur melalui aturan pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Pekerjaan Umum (Pasal 5), namun tidak disebutkan tenggat waktu tertentu.

  • Grandfathering

    Tidak ada klausul 'grandfathering' eksplisit yang memuat pengecualian atau perlakuan khusus jangka panjang terhadap pegawai atau aturan lama. Yang tampak adalah mekanisme transisi fungsional: kelangsungan tugas operasional tetap berada di bawah Menteri Pekerjaan Umum, sementara aspek disiplin menjadi subjek hukum ketentaraan.

Sanksi
  • Ketentuan dalam teks: Peraturan ini tidak merinci sanksi administratif atau pidana secara spesifik. Namun, Pasal 3 menyatakan bahwa pegawai‑pegawai "harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan."

  • Interpretasi atas sanksi:

    • Sanksi Administratif: Tidak ada ketentuan administratif eksplisit (mis. teguran administratif, pemecatan sipil, denda administratif) yang tercantum dalam teks peraturan ini. Oleh karena itu, dari naskah yang diberikan: Tidak diatur sanksi administratif secara rinci—pelaksanaan sanksi administratif jika ada akan bergantung pada peraturan pelaksana atau peraturan kepegawaian terkait.
    • Sanksi Pidana / Disiplin Militer: Meskipun tidak ada pasal yang merinci jenis atau ancaman pidana, pengenaan "hukum ketentaraan" (Pasal 3) mengindikasikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan disiplin atau perintah militer dapat dikenai sanksi menurut ketentuan hukum militer yang berlaku pada saat itu. Naskah ini tidak merinci pasal atau bunyi hukuman—oleh karena itu tidak mungkin menyebutkan pasal sanksi administratif atau pidana tertentu dalam peraturan ini sendiri.
  • Kesimpulan singkat mengenai sanksi:

    Peraturan ini tidak memuat sanksi administratif atau pidana yang terinci di dalam teksnya. Satu‑satunya aturan terkait konsekuensi bagi pegawai adalah bahwa mereka tunduk pada disiplin dan hukum ketentaraan (Pasal 3), sehingga sifat dan bentuk sanksi akan merujuk pada hukum ketentaraan dan peraturan pelaksana yang relevan.