on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1948 tentang Jawatan Listrik Diadakan Dalam Pengawasan Angkatan Perang
Also known as: PP 28/1948 · PP No. 28 Tahun 1948 · PP Nomor 28 Tahun 1948
Dalam teks ini, peraturan diposisikan sebagai peraturan baru yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 1948 (pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya). Tidak terdapat pernyataan dalam naskah bahwa peraturan ini sekadar perubahan terhadap peraturan sebelumnya.
Teks peraturan tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa ia mengganti peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen ini sendiri, tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa Peraturan Pemerintah ini menggantikan peraturan tertentu yang terdahulu.
Tidak ada ketentuan dalam naskah yang menyatakan pengubahan (amendemen) terhadap peraturan yang sudah ada. Peraturan diposisikan sebagai langkah khusus yang diambil dalam keadaan bahaya sesuai rujukan UU No. 30/1948.
Peraturan ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 21 September 1948 (Pasal 1 dan Pasal 6) dan ditetapkan pada tanggal 27 September 1948. Dalam teks tidak ada ketentuan pembatalan atau masa berlaku terbatas; oleh karena itu, secara teks dokumen berlaku sejak tanggal tersebut sampai apabila ada peraturan berikutnya yang mencabut atau menggantinya.
Peraturan ini diberlakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 1948 (pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya) yang disebutkan dalam bagian 'Mengingat'.
Peraturan ini dibuat untuk kepentingan keamanan dan pertahanan pada masa keadaan bahaya, yaitu dengan menempatkan Jawatan Listrik dan Gas di bawah pengawasan Angkatan Perang. Latar belakang hukum adalah kewenangan khusus Presiden berdasarkan UU No. 30 Tahun 1948.
Peraturan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 21 September 1948 (Pasal 1 dan Pasal 6). Penetapan formal dilakukan pada 27 September 1948.
Pimpinan dan pegawai Jawatan yang sudah ada tetap melanjutkan tugas dan kedudukan organisasionalnya di bawah kekuasaan Menteri Pekerjaan Umum untuk urusan sehari‑hari (Pasal 2). Namun, status pegawai berubah dalam aspek disiplin dan hukum karena mereka menjadi tunduk pada disiplin hukum ketentaraan (Pasal 3).
Teks peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian eksplisit bagi organisasi atau pegawai. Penyesuaian operasional dan tata kerja lebih lanjut diatur melalui aturan pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Pekerjaan Umum (Pasal 5), namun tidak disebutkan tenggat waktu tertentu.
Tidak ada klausul 'grandfathering' eksplisit yang memuat pengecualian atau perlakuan khusus jangka panjang terhadap pegawai atau aturan lama. Yang tampak adalah mekanisme transisi fungsional: kelangsungan tugas operasional tetap berada di bawah Menteri Pekerjaan Umum, sementara aspek disiplin menjadi subjek hukum ketentaraan.
Ketentuan dalam teks: Peraturan ini tidak merinci sanksi administratif atau pidana secara spesifik. Namun, Pasal 3 menyatakan bahwa pegawai‑pegawai "harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan."
Interpretasi atas sanksi:
Kesimpulan singkat mengenai sanksi:
Peraturan ini tidak memuat sanksi administratif atau pidana yang terinci di dalam teksnya. Satu‑satunya aturan terkait konsekuensi bagi pegawai adalah bahwa mereka tunduk pada disiplin dan hukum ketentaraan (Pasal 3), sehingga sifat dan bentuk sanksi akan merujuk pada hukum ketentaraan dan peraturan pelaksana yang relevan.