For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 11/2017 · Perda Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 101)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting terkait administrasi kependudukan, kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta tugas dan kewajiban OPD (Organisasi Perangkat Daerah) selaku Instansi Pelaksana. Selain itu, terdapat perubahan terkait pelaporan pindah datang penduduk, pendataan penduduk nonpermanen, pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan kewenangan penerbitan dokumen kependudukan oleh Kepala OPD, Camat, dan Lurah. Data pribadi penduduk yang harus dilindungi kerahasiaannya juga diatur dalam peraturan ini. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

(-)

(-)