For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 1/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2018Publication Date:9 Maret 2018
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerencanaan Pembangunan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date09 Maret 2018
Publication Date09 Maret 2018
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten yang bertumpu pada sektor pertanian, sektor industri ramah lingkungan, dan pengembangan infrastruktur untuk peningkatan aksesibilitas. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang wilayah (peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi yang merata, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana), pengembangan pola ruang wilayah (pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya), dan pengembangan kawasan strategis (pengembangan pemanfaatan ruang untuk fungsi pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi). Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (perlindungan terhadap kawasan bawahannya, perlindungan setempat, rawan bencana, lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Kawasan strategis kabupaten diprioritaskan untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, meliputi kawasan perkotaan, kawasan peruntukan industri, kawasan perbatasan kabupaten, dan kawasan agropolitan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka: a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak sesuai musyawarah mufakat. c. Pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. d. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 79 huruf a diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 79 huruf b yang memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang dari pejabat berwenang, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 79 huruf c dan d yang tidak mematuhi ketentuan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dan tidak memberikan akses terhadap kawasan milik umum, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.