For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penawaran Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

Also known as: Peraturan OJK 26/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 26/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:23 April 2020Publication Date:22 April 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenawaran Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date23 April 2020
Publication Date22 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1996 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.5 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai penawaran yang bukan merupakan penawaran umum, seiring dengan peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mengatur bahwa penawaran efek yang menggunakan media massa dianggap sebagai penawaran kepada lebih dari 100 pihak. Namun, suatu penawaran efek tidak dianggap sebagai penawaran umum jika nilai penawaran secara keseluruhan kurang dari satu miliar rupiah. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan batasan nilai dan media yang digunakan dalam penawaran efek untuk menentukan apakah suatu penawaran termasuk dalam kategori penawaran umum.

(-)

(-)