For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin

Also known as: Permen ESDM 2/2021 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2021Publication Date:5 Januari 2021
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date07 Januari 2021
Publication Date05 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar kualitas modul fotovoltaik silikon kristalin dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang energi terbarukan. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan perlindungan konsumen terhadap peralatan pemanfaat energi surya fotovoltaik. Peraturan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai standar wajib untuk modul fotovoltaik silikon kristalin, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Produsen dan importir diwajibkan untuk membubuhkan Tanda SNI pada setiap modul yang dipasarkan. Pengecualian terhadap kewajiban ini diberikan untuk sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan sampel uji untuk penelitian dan pengembangan, dengan syarat mendapatkan surat pengecualian dari Menteri. Sertifikasi produk dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dalam hal LSPro atau laboratorium uji belum mencukupi, Direktur Jenderal dapat menunjuk LSPro atau laboratorium uji yang belum diakreditasi untuk jangka waktu tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang sudah dimanfaatkan oleh pengguna sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tidak diwajibkan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin yang beredar dan telah memiliki sertifikat IEC 61215 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib dilakukan Sertifikasi ulang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)