For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban APBD 2019

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2020Publication Date:26 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban APBD 2019
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date26 Agustus 2020
Publication Date26 Agustus 2020
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2018 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2019 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai landasan hukum untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Merinci pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Menjelaskan perubahan saldo anggaran lebih dari awal hingga akhir tahun anggaran.
  • Neraca: Menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas daerah.
  • Laporan Operasional: Menggambarkan surplus/defisit kegiatan operasional dan non-operasional.
  • Laporan Arus Kas: Menunjukkan arus kas masuk dan keluar daerah.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Menjelaskan perubahan ekuitas daerah.
  • Catatan Atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)