For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: PMK 258/PMK.011/2014 · PMK No. 258/PMK.011/2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2004Publication Date:30 Desember 2004
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2004
Publication Date30 Desember 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang keuangan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam rangka ini, Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas fiskal penanaman modal kepada Kepala BKPM. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Selain itu, peraturan ini mengatur pelayanan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Untuk melaksanakan pelayanan ini, pejabat dari Kementerian Keuangan akan ditempatkan di PTSP BKPM. Kepala BKPM dan pejabat terkait harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai fasilitas fiskal.

1. Penyesuaian peraturan perundang-undangan terkait fasilitas fiskal di bidang penanaman modal harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lama 3 bulan sejak diundangkannya peraturan ini. 2. Jika penyesuaian belum ditetapkan, Kepala BKPM dan pejabat yang ditugaskan harus mengikuti ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

1. Mekanisme pengawasan dan sanksi diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait fasilitas fiskal di bidang penanaman modal.