For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 4/2024 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:8 Juli 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenguatan Pendidikan Karakter
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date08 Juli 2024
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan peserta didik yang berilmu pengetahuan dan berkarakter sesuai dengan nilai Pancasila, serta mendukung Tata Nilai Budaya Sleman sebagai modal sosial dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah membangun generasi emas Indonesia yang religius, berakhlak mulia, modern, dan berjiwa Pancasila, mengembangkan platform pendidikan yang meletakkan karakter sebagai jiwa utama, dan merevitalisasi potensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, dan keluarga dalam implementasi PPK.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun kebijakan dan rencana aksi PPK, melakukan sosialisasi, kerja sama, menjamin terlaksananya PPK, menyiapkan SDM, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan PPK. Strategi daerah meliputi penyusunan perangkat kebijakan, penyiapan bahan PPK, dukungan pengembangan kurikulum, dukungan sarana, prasarana, SDM, pembiayaan, dan sosialisasi. Prioritas pelaksanaan PPK adalah mengimplementasikan Tata Nilai Budaya Sleman melalui pengembangan 15 nilai yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional.

Penyelenggaraan PPK dilakukan melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Satuan Pendidikan bertugas menyusun program, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Pendidikan Karakter. PPK diselenggarakan pada Satuan Pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan mengoptimalkan kemitraan tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat). Pendekatan berbasis kelas, budaya sekolah, dan masyarakat digunakan dalam penyelenggaraan PPK. Manajemen berbasis sekolah diimplementasikan dengan memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, tenaga kependidikan, dan Komite Sekolah.

(-)

(-)