For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung

Also known as: Permendikbudriset 51/2024 · Permendikbudriset No. 51 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 51 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2024Publication Date:4 Oktober 2024
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeTata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date09 Oktober 2024
Publication Date04 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (kecuali ketentuan mengenai pendirian).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Polman Babel, menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2010 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial:

Polman Babel berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsi Polman Babel meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Organisasi Polman Babel terdiri atas:

  • Senat (unsur penyusun kebijakan akademik)
  • Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur)
  • Satuan Pengawas Internal (unsur pengawas nonakademik)
  • Dewan Penyantun (unsur pemberi pertimbangan nonakademik)

Direktur dibantu oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, serta Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).

Jurusan bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagian melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Unit Penunjang Akademik memberikan dukungan di bidang masing-masing.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polman Babel berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2010, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)