1. Apabila sesudah mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini dalam waktu yang singkat penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (D.P.R.D.) yang berlaku untuk seluruh Indonesia belum terlaksana, maka untuk secepat-cepatnya mengatasi kekosongan pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama dibentuk menurut Undang-Undang No. 14 tahun 1956.
2. Menanti tersusunnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud di atas, maka untuk sementara waktu segala tugas dan kewajiban pemerintahan Daerah dijalankan menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1956.
3. Urusan-urusan Swapraja Tana Toraja dan Swapraja Luwu yang masih dijalankan oleh Swapraja-swapraja tersebut dan yang sesudah mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini tidak lagi termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu dan belum dijalankan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat, untuk sementara waktu sampai diadakan ketentuan lain, dijalankan terus oleh pemerintahan Daerah masing-masing yang bersangkutan.
4. Kepala Daerah Luwu yang pertama pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini diangkat oleh Menteri Dalam Negeri.
5. Pegawai-pegawai Swapraja Tana Toraja dan Luwu yang hingga pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini masih menjalankan tugas pemerintahan di dalam wilayah Swapraja-swapraja tersebut dan belum diangkat menjadi pegawai Negeri, menjadi pegawai Daerah masing-masing yang bersangkutan.
6. Pegawai-pegawai Swapraja Tana Toraja dan Luwu yang telah diangkat menjadi pegawai Daerah Luwu yang dibubarkan ini atau yang diperbantukan kepadanya, pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini untuk sementara waktu menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan di mana mereka itu berkedudukan, sampai diadakan ketentuan-ketentuan yang tertentu mengenai statusnya.
7. Pegawai-pegawai bekas Daerah Luwu yang tidak termasuk pegawai-pegawai dimaksud dalam ayat (2) setelah mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan di mana mereka itu berkedudukan. Kesulitan-kesulitan yang timbul mengenai penyelesaian pembagian pegawai ini diputus oleh Gubernur Sulawesi.
8. Sesudah mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini gaji pegawai-pegawai dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini beserta segala penghasilan-penghasilan lain yang sah dibayar oleh masing-masing pemerintah Daerah yang bersangkutan.
9. Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Luwu dahulu, sesudah mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini diperbantukan kepada Daerah yang bersangkutan.
10. Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini mengenai ayat (1), (2) dan (4) diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat (5) oleh Menteri yang bersangkutan.
11. Barang-barang milik bekas Daerah Luwu yang dibutuhkan oleh Daerah yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, begitu pula segala penghasilan dan beban-beban serta hak-hak dan kewajiban bekas Daerah Luwu itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan karenanya Pemerintah Daerah masing-masing wajib dan harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh pemerintah Daerah Luwu dahulu belum dapat dilunasi.
12. Barang-barang bergerak milik bekas Daerah Luwu termasuk barang-barang inventaris yang dibutuhkan oleh pemerintah Daerah diserahkan kepada pemerintah Daerah yang bersangkutan.
13. Gubernur Sulawesi diberi tugas untuk menentukan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) di atas.
14. Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam pasal ini diputus oleh Menteri Dalam Negeri.
15. Peraturan-peraturan "Reglementen en keuren van politie", begitu pula peraturan-peraturan Swapraja Tana Toraja dan Swapraja Luwu yang masih berlaku, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Darurat ini termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, sesudah mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah.
16. Peraturan-peraturan Swapraja-swapraja Tana Toraja dan Luwu yang menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Darurat ini tidak termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, sesudah mulai berlakunya Undang-Undang ini berlaku terus sebagai peraturan-peraturan tersebut sampai diubah oleh peraturan-peraturan Pemerintah Pusat.
17. Peraturan-peraturan dari bekas daerah Luwu sesudah mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini berlaku terus sebagai peraturan Daerah yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah.
18. Keputusan-keputusan lain beserta peraturan-peraturan tata usaha bekas pemerintah Daerah Luwu pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang Darurat ini dijadikan terus oleh pemerintah Daerah yang bersangkutan hingga keputusan dan peraturan itu diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah Daerah yang bersangkutan.
19. Pelaksanaan hak-hak dan kewajiban Pemerintah Pusat yang dimaksud dalam Undang-Undang N.I.T. tahun 1950 termaktub dalam pasal-pasal 6 ayat (3), 7 ayat (2), 21 ayat (2), 23 ayat (2) dan (3), 25 ayat (2), 26, 28, 30 ayat (2) dan (3), 31 ayat (1), 32 ayat (1) diserahkan kepada Gubernur Sulawesi sampai diadakan ketentuan lain.
20. Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Luwu dan pembentukan Daerah Tana Toraja dan Luwu dimaksud dalam Undang-Undang Darurat ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.