For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1961 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Also known as: PP 5/1961 · PP No. 5 Tahun 1961 · PP Nomor 5 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 1960Publication Date:10 Maret 1961
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 1960
Publication Date10 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal Dwikewarganegaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1961 ini bertujuan untuk menambah dan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 terkait pelaksanaan perjanjian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan cara pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati dan mulai berlaku pada 24 Desember 1960. Peraturan ini mengatur tentang prosedur pernyataan keterangan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketentuan baru mencakup penambahan pasal yang mengatur jangka waktu dan syarat pernyataan keterangan, serta prosedur administrasi terkait. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai partisipasi dalam pemilihan umum sebagai bukti pelepasan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok.

(-)

(-)