on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal
Also known as: Peraturan OJK 22/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2014
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor pasar modal. Penyedia Jasa Keuangan di sektor ini diwajibkan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan nasabah. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan penerapan prinsip ini. Penyedia Jasa Keuangan harus membentuk unit kerja khusus atau menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Kebijakan ini juga mengatur pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko, serta prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk nasabah berisiko tinggi. Selain itu, peraturan ini mengharuskan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.